
Memahami Harta dan Rizki Dalam Tafsir Ayat Ekonomi: Antara Hakikat, Prinsip, dan Realita Modern
Oleh: Khofifah Nur Habibah
Mahasiswa FEBI UIN Sumatera Utara
Medan, ekispedia.id – Zaman sekarang, obrolan sehari-hari sering kali berputar di sekitar standar materi: “Berapa gaji bulananmu?”, “Kerja di mana?”, atau “Sudah punya aset apa saja?”. Tidak dipungkiri, uang dan harta benda memang menjadi instrumen penting untuk bertahan hidup di tengah dinamika zaman. Namun, pernahkah kita merenungkan apakah harta yang kita kumpulkan setiap hari itu memiliki makna yang sama persis dengan rezeki yang dianugerahkan Tuhan?
Dalam mata kuliah Tafsir Ayat Ekonomi, kita diajak untuk melihat persoalan kekayaan ini langsung dari kacamata Al-Qur’an. Memahami ayat-ayat ekonomi bukan sekadar menghafal dalil, melainkan membangun kesadaran agar kita tidak terjebak dalam arus materialisme dan hedonisme modern. Dengan pemahaman tafsir yang tepat, kita bisa mendudukkan harta pada posisinya yang benar—bukan sebagai Tuhan yang disembah, melainkan sebagai sarana untuk mengabdi kepada Sang Pencipta dan menebar manfaat bagi sesama.
Menyelami Makna Al-Mal dan Al-Rizq
Secara umum dan istilah fikih, harta (al-mal) adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk disimpan, dimiliki, dan dimanfaatkan, baik berupa uang tunai, tanah, kendaraan, maupun aset berharga lainnya. Manusia secara naluriah memang mencintai harta karena ia menjadi alat tukar dan penopang kebutuhan fisik.
Namun, ketika kita merujuk pada literatur tafsir, istilah rezeki (al-rizq) memiliki spektrum makna yang jauh lebih luas.
Shihab (2002) dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa rezeki mencakup segala anugerah Allah yang dapat dimanfaatkan oleh makhluk-Nya, baik yang bersifat materi seperti makanan dan pakaian, maupun yang bersifat non-materi seperti kesehatan fisik, ketenangan batin, ilmu yang bermanfaat, keluarga yang harmonis, hingga kesempatan berbuat baik.
Sederhananya, uang di dompet atau saldo di rekening bank kita itu adalah harta. Akan tetapi, tubuh yang sehat untuk menikmati makanan, pikiran yang tenang di tengah tekanan pekerjaan, serta teman-teman yang suportif adalah bagian dari rezeki yang nilainya tidak bisa dibeli dengan uang. Oleh karena itu, harta hanyalah salah satu bentuk kecil dari sekian banyak pintu rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-Nya.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Harta dan Rizki dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an memberikan panduan yang komprehensif mengenai bagaimana seorang muslim seharusnya memandang dan mengelola harta yang dimilikinya melalui beberapa prinsip utama:
1. Kepemilikan Mutlak Milik Allah SWT
Manusia hanyalah pemegang mandat atau pengelola sementara (mustakhlaf). Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 284:
لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ
“Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 284)
Ayat ini mengingatkan bahwa seluruh kekayaan di alam semesta berada di tangan-Nya. Oleh karena itu, manusia tidak boleh bersikap sombong seolah-olah harta tersebut adalah hasil jerih payah mutlak dirinya sendiri tanpa campur tangan Ilahi.
2. Harta Sebagai Amanah dan Ujian (Fitnah)
Dalam surah At-Taghabun ayat 15, Allah menyatakan bahwa harta benda yang kita miliki sejatinya adalah alat uji bagi keimanan kita:
اِنَّمَاۤ اَمۡوَالُكُمۡ وَاَوۡلَادُكُمۡ فِتۡنَةٌ ؕ وَاللّٰهُ عِنۡدَهٗۤ اَجۡرٌ عَظِيۡمٌ
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” (QS. At-Taghabun: 15)
Ash-Shiddieqy (2000) menekankan bahwa kelimpahan harta bisa menjadi jalan kemuliaan jika digunakan di jalan yang benar, namun bisa juga menjadi bencana yang melenakan jika pemiliknya terjebak dalam keserakahan.
3. Larangan Berbuat Boros (Israf), Tabdzir, dan Riba
Islam menghendaki pola hidup seimbang dan mengharamkan perilaku konsumtif berlebihan serta transaksi yang mengeksploitasi sesama. Allah berfirman dalam surah Al-Isra ayat 27:
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)
Selain larangan boros, Al-Qur’an juga secara tegas mengharamkan praktik riba sebagaimana tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 275:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Qardhawi (1997) menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam selalu meletakkan nilai moral, etika, dan keadilan sosial di atas sekadar perburuan keuntungan material semata.
4. Kewajiban Distribusi Kekayaan dan Kepedulian Sosial
Harta yang berputar di tengah masyarakat tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Oleh karena itu, Islam mewajibkan adanya distribusi rezeki melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZISWAF). Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (bebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS. At-Taubah: 60)
Penerapan dalam Dunia Modern dan Kehidupan Sehari-hari
Nilai-nilai luhur beserta dalil-dalil Al-Qur’an ini sangat relevan untuk diterapkan di tengah realitas modern saat ini. Di era digital di mana transaksi keuangan, investasi online, hingga fenomena fear of missing out (FOMO) menjamur di media sosial, tantangan menjaga kehalalan harta semakin kompleks.
Pertama, pelaku ekonomi modern perlu memastikan bahwa sumber penghasilan yang diperoleh benar-benar memenuhi prinsip halal dan thayyib. Godaan investasi bodong, pinjaman online ilegal, maupun bisnis yang mengandung unsur spekulasi tinggi harus dihindari dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian syariah.
Kedua, mengimbangi budaya konsumtif dengan menerapkan sikap qana’ah (merasa cukup). Media sosial kerap memicu tekanan psikologis untuk terus membeli barang-barang mewah demi pengakuan sosial. Dengan memahami QS. Al-Isra: 27 tentang larangan boros, seseorang akan lebih bijak membelanjakan uangnya sesuai skala prioritas kebutuhan hidup, bukan sekadar menuruti hawa nafsu gengsi semata.
Ketiga, menerapkan manajemen keuangan berbasis syariah. Penghasilan yang diperoleh perlu dialokasikan secara proporsional: untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, menabung sebagai antisipasi masa depan, serta menyisihkan porsi khusus untuk berbagi kepada sesama melalui instrumen zakat, infak, dan sedekah.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa harta dan rezeki memiliki makna yang luas dalam perspektif Tafsir Ayat Ekonomi.
Harta adalah instrumen dan amanah, sementara rezeki adalah keseluruhan karunia Allah yang menopang kehidupan manusia. Islam tidak melarang umatnya untuk mencari kekayaan, asalkan proses perolehan dan pemanfaatannya senantiasa berlandaskan pada prinsip kejujuran, keadilan, serta terhindar dari riba dan boros sebagaimana diatur dalam teks-teks Al-Qur’an.
Dengan mengaplikasikan nilai-nilai luhur Al-Qur’an ini dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi tidak lagi sekadar menjadi ajang mengejar keuntungan duniawi, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan yang hakiki dan keberkahan hidup di dunia maupun akhirat.






