Bunga 0 Persen Belum Tentu Bebas Riba: Membongkar Praktik Kredit Modern
Medan, ekispedia.id – Di era digital dan konsumtif seperti sekarang, masyarakat semakin akrab dengan berbagai promosi pembiayaan berbunyi “cicilan 0 persen”, “tanpa bunga”, atau “bayar ringan tanpa riba”. Tawaran tersebut muncul mulai dari pembelian smartphone, kendaraan, furnitur, kartu kredit, hingga pinjaman online.
Banyak orang kemudian menganggap bahwa selama tidak ada tulisan “bunga”, maka transaksi tersebut otomatis halal dan bebas riba. Padahal dalam perspektif ekonomi Islam, persoalan riba tidak sesederhana mengganti istilah bunga menjadi biaya layanan atau cicilan ringan.
Islam tidak hanya melihat nama transaksi, tetapi melihat substansi akad, aliran keuntungan, serta pihak yang diuntungkan dari utang tersebut.
Hakikat Riba dalam Islam
Dalam Islam, riba merupakan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang. Larangan riba bukan hanya karena besar kecilnya tambahan, tetapi karena sistem tersebut memungkinkan pihak tertentu memperoleh keuntungan tanpa aktivitas usaha riil dan berpotensi menzalimi pihak lain.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279:
“Tinggalkan sisa riba, jika kamu orang-orang beriman. Jika tidak, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa riba bukan persoalan ringan. Karena itu, ulama menilai praktik ekonomi modern harus dikaji berdasarkan substansinya, bukan sekadar istilah pemasaran.
Case Study 1: Cicilan Smartphone “0%” tetapi Harga Dinaikkan
Sebuah toko elektronik menawarkan dua pilihan pembayaran untuk smartphone:
- Harga tunai: Rp10 juta
- Cicilan 0% selama 12 bulan: Rp950 ribu per bulan
Jika dihitung:
950.000 x 12 = 11.400.000
Total pembayaran cicilan menjadi Rp11,4 juta.
Secara promosi memang disebut “0%”, tetapi konsumen tetap membayar lebih mahal Rp1,4 juta dibanding harga tunai.
Dalam praktik seperti ini, muncul pertanyaan penting:
Apakah selisih tersebut merupakan margin jual beli yang sah, atau sebenarnya bunga yang disamarkan?
Dalam ekonomi Islam, jual-beli kredit memang diperbolehkan selama:
- Harga ditetapkan sejak awal,
- Akad jelas,
- Tidak berubah karena keterlambatan,
- Dan bukan berbasis utang berbunga.
Namun masalah muncul ketika lembaga pembiayaan mengambil keuntungan dari skema utang, bukan dari kepemilikan barang secara riil. Terlebih jika perusahaan pembiayaan hanya membayar terlebih dahulu kepada merchant, lalu menagih lebih kepada konsumen.
Di titik inilah banyak ulama menganggap substansinya mendekati praktik riba.
Case Study 2: Kartu Kredit “0%” dengan Biaya Tersembunyi
Banyak bank konvensional menawarkan program:
“Cicilan 0% tanpa bunga.”
Namun ketika ditelusuri lebih dalam, terdapat:
- Biaya admin,
- Biaya tahunan kartu,
- Biaya provisi,
- Biaya keterlambatan,
- Serta denda berbunga jika terlambat membayar.
Contoh:
Seseorang mengambil cicilan laptop Rp12 juta dengan tenor 12 bulan “0%”.
Tetapi nasabah dikenakan:
- Biaya admin Rp600 ribu,
- Annual fee Rp500 ribu,
- Dan denda keterlambatan 3 persen per bulan.
Maka total biaya sebenarnya menjadi:
12.000.000 + 600.000 + 500.000 = 13.100.000
Belum termasuk kemungkinan denda apabila terlambat.
Artinya, bank tetap memperoleh keuntungan dari fasilitas pembiayaan tersebut. Hanya istilah “bunga” yang dihilangkan dari materi promosi.
Dalam kaidah fikih terdapat prinsip:
“Al-‘ibrah fil mu’amalat lil maqashid wal ma’ani la lil alfazh wal mabani.”
Artinya: “Yang menjadi ukuran dalam transaksi adalah tujuan dan substansinya, bukan sekadar istilah dan bentuk katanya.”
Karena itu, mengganti istilah bunga menjadi biaya layanan tidak otomatis menghilangkan unsur riba apabila hakikatnya tetap mengambil keuntungan dari utang.
Case Study 3: Paylater dan Pinjaman Digital
Fenomena lain yang berkembang adalah layanan paylater. Banyak aplikasi mengiklankan:
- “Tanpa bunga”,
- “Gratis cicilan pertama”,
- atau “Bunga rendah”.
Namun di balik itu sering terdapat:
- Biaya platform,
- Biaya penanganan,
- Biaya keterlambatan,
- Hingga bunga berjalan setelah periode tertentu.
Contoh sederhana:
Pinjaman Rp5 juta dengan promo “0% 30 hari”.
Tetapi terdapat:
- Biaya layanan Rp500 ribu di depan,
- Denda harian Rp50 ribu jika terlambat.
Secara praktik, pengguna hanya menerima Rp4,5 juta tetapi wajib mengembalikan Rp5 juta.
Dalam fikih muamalah, tambahan yang muncul karena akad utang seperti ini sangat dekat dengan kategori riba qardh, yakni keuntungan yang dipersyaratkan dari pinjaman.
Mengapa Sistem Syariah Berbeda?
Dalam sistem syariah, lembaga keuangan tidak boleh sekadar “meminjamkan uang lalu mengambil tambahan”.
Keuntungan harus berasal dari:
- Jual beli nyata,
- Kerja sama usaha,
- Sewa,
- atau investasi berbasis aset riil.
Misalnya dalam akad murabahah:
- Bank syariah membeli barang terlebih dahulu,
- Lalu menjual kembali kepada nasabah dengan margin yang disepakati.
Margin tersebut halal karena berasal dari aktivitas jual beli, bukan dari tambahan atas utang semata.
Selain itu:
- Seluruh biaya harus transparan,
- Tidak boleh ada bunga berbunga,
- Tidak boleh ada penalti yang menjadi keuntungan bank,
- dan tidak boleh ada gharar atau ketidakjelasan akad.
Bahaya Normalisasi Riba Berkedok Promo
Salah satu masalah terbesar hari ini adalah normalisasi riba melalui bahasa marketing.
Istilah seperti:
- “0 persen”,
- “cashback”,
- “promo cicilan ringan”,
- atau “biaya layanan”
sering membuat masyarakat lupa memeriksa substansi transaksi.
Padahal dalam Islam, keberkahan harta bukan hanya diukur dari mudahnya mendapatkan barang, tetapi dari halal atau tidaknya akad yang digunakan.
Jika masyarakat hanya fokus pada “ringan dicicil”, sementara akad dan mekanisme keuntungannya bermasalah, maka praktik riba bisa dianggap biasa dan akhirnya menjadi budaya ekonomi sehari-hari.
Waallahu a’lam






