ekispedia.id – Dalam Islam, harta merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan baik, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dunia, tetapi juga sebagai sarana meraih keberkahan akhirat.
Dua cara utama dalam mengelola keuangan pribadi adalah melalui tabungan dan investasi. Keduanya memiliki nilai penting dalam syariat Islam, selama dilakukan sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh agama.
Tabungan dalam Islam
Tabungan adalah kegiatan menyimpan sebagian penghasilan untuk keperluan di masa depan. Dalam perspektif Islam, menabung dianjurkan sebagai bagian dari perencanaan hidup yang bijaksana. Al-Qur’an pun menyinggung pentingnya perencanaan, seperti kisah Nabi Yusuf AS yang menyarankan Mesir menabung hasil panen selama tujuh tahun (QS Yusuf: 47).
Namun, Islam juga menekankan agar tabungan tidak menjadikan seseorang kikir atau enggan berbagi. Harta yang ditabung hendaknya tetap disucikan dengan zakat, jika sudah mencapai nisab dan haul, serta tidak disimpan secara berlebihan tanpa tujuan yang jelas.
Investasi dalam Islam
Investasi adalah mengembangkan harta melalui aktivitas produktif yang menghasilkan keuntungan. Dalam Islam, investasi diperbolehkan bahkan dianjurkan, selama:
- Bebas dari riba: Islam melarang praktik riba (bunga) karena bersifat menindas dan merugikan.
- Bebas dari gharar (ketidakjelasan): Investasi harus jelas akadnya, objeknya, dan risikonya.
- Tidak melibatkan usaha haram: Investasi tidak boleh dilakukan di bidang yang bertentangan dengan syariat, seperti alkohol, perjudian, atau industri non-halal lainnya.
- Menggunakan akad yang sah: Seperti musyarakah (kerja sama modal), mudharabah (bagi hasil), ijarah (sewa), dan murabahah (jual beli dengan margin).
Investasi syariah seperti reksa dana syariah, sukuk, saham syariah, atau properti halal kini semakin banyak diminati karena menawarkan keuntungan sekaligus menjaga kehalalan pengelolaan harta.
Mengelola Harta dengan Hikmah
Islam mengajarkan umatnya untuk berada di tengah: tidak boros, tidak kikir, dan bijak dalam merencanakan keuangan. Tabungan bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan stabilitas, sementara investasi menjadi sarana untuk mengembangkan harta agar lebih produktif.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik harta adalah harta yang berada di tangan orang yang shalih.” (HR. Ahmad)
Dengan menabung dan berinvestasi sesuai syariat, seorang Muslim bukan hanya menjaga kestabilan finansial, tetapi juga berpeluang menjadikan harta sebagai ladang pahala.