ekispedia.id – Riba merupakan konsep sentral dalam ekonomi Islam yang dilarang secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis. Praktik ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga memiliki dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah dominasi sistem keuangan berbasis bunga, hadirnya lembaga keuangan syariah menawarkan solusi konkret untuk menghindari riba. Artikel ini mengkaji konsep dan klasifikasi riba, serta menyajikan studi kasus keberhasilan implementasi prinsip keuangan syariah oleh lembaga keuangan Indonesia sebagai respons terhadap tantangan kontemporer.
Dalam diskursus ekonomi Islam, riba merupakan salah satu larangan paling tegas yang memiliki dampak signifikan terhadap struktur sistem keuangan. Riba secara konseptual berlawanan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah) yang menjadi landasan ekonomi Islam. Di tengah sistem ekonomi konvensional yang didominasi oleh praktik bunga, pemahaman dan penerapan nilai-nilai anti-riba menjadi semakin relevan.
Konsep dan Klasifikasi Riba
Secara terminologis, riba adalah tambahan atau surplus yang disyaratkan dalam transaksi keuangan, baik pada utang maupun pertukaran barang sejenis, yang tidak didasarkan pada kegiatan ekonomi riil. Dalam fikih muamalah, riba diklasifikasikan menjadi:
- Riba Fadhl
Tambahan dalam pertukaran barang ribawi sejenis, seperti menukar 1 kg beras dengan 1,2 kg beras, yang tidak dilakukan secara tunai dan adil. - Riba Nasi’ah
Tambahan yang muncul akibat penundaan pembayaran, seperti bunga yang dikenakan karena keterlambatan pelunasan utang. - Riba Jahiliyah
Praktik riba ekstrem yang dilakukan sebelum Islam, yaitu pelipatgandaan utang apabila tidak dibayar tepat waktu.
Dasar Larangan Riba
Larangan riba disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyatakan:
“Riba itu memiliki 70 pintu, dan yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang menzinai ibunya sendiri.” (HR. Al-Hakim, no. 2259)
Dampak Negatif Riba dalam Sistem Ekonomi
- Eksploitasi ekonomi: Peminjam, khususnya dari kalangan miskin, menjadi korban bunga tinggi.
- Ketimpangan sosial: Akumulasi kekayaan pada kelompok pemilik modal.
- Instabilitas keuangan: Riba mendorong praktik ekonomi non-produktif dan spekulatif.
Lembaga Keuangan Syariah: Sebuah Alternatif
Lembaga keuangan syariah hadir sebagai alternatif sistem ribawi, menggunakan prinsip keadilan, kemitraan, dan transparansi. Beberapa instrumen yang digunakan antara lain:
- Murabahah (jual beli dengan margin)
- Mudharabah (kerja sama modal dan keahlian)
- Musyarakah (kemitraan modal)
- Ijarah (sewa-menyewa)
Studi Kasus: Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah contoh konkret keberhasilan lembaga keuangan syariah dalam mengembangkan sistem bebas riba. Diresmikan pada tahun 2021 melalui penggabungan tiga bank syariah BUMN (BRIS, BNIS, dan BSM), BSI menjadi bank syariah terbesar di Indonesia.
Inisiatif dan Praktik Anti-Riba
- Produk Murabahah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT): Digunakan sebagai alternatif pembiayaan kendaraan dan rumah tanpa bunga.
- Digitalisasi Syariah: Melalui platform BSI Mobile, nasabah dapat mengakses produk berbasis akad syariah secara efisien dan transparan.
- ZISWAF Integration: BSI mengintegrasikan produk keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, dan wakaf, untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
Dampak Ekonomi
- Pada akhir 2023, BSI mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 15% (year-on-year), didorong oleh sektor UMKM dan properti syariah.
- Tingkat Non-Performing Financing (NPF) relatif rendah, menunjukkan kualitas portofolio yang sehat dan prinsip kehati-hatian.
Tantangan dan Prospek
Meskipun pertumbuhan lembaga keuangan syariah terus meningkat, beberapa tantangan masih harus dihadapi:
- Literasi keuangan syariah yang masih rendah di masyarakat.
- Keterbatasan produk inovatif yang kompetitif dengan produk konvensional.
- Kebutuhan harmonisasi regulasi antara OJK, BI, dan DSN-MUI.
Namun demikian, dengan potensi demografi Muslim terbesar di dunia dan dukungan regulatif, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat keuangan syariah global.
Kesimpulan
Riba merupakan praktik yang dilarang dalam Islam karena dampaknya yang merusak keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Lembaga keuangan syariah, seperti Bank Syariah Indonesia, membuktikan bahwa sistem ekonomi yang etis dan bebas riba dapat berkembang secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penting untuk mendorong edukasi, inovasi, dan kebijakan publik yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah dalam rangka membangun sistem keuangan yang inklusif dan berkeadilan.