Ketahanan Pangan Tak Cukup Mengandalkan APBN, Wakaf Harus Ambil Peran
Medan, ekispedia.id – Indonesia gemar berbicara tentang ketahanan pangan. Hampir setiap pergantian pemerintahan, isu ini selalu masuk dalam daftar prioritas nasional. Program cetak sawah, lumbung pangan, modernisasi pertanian, hingga impor pangan silih berganti menjadi kebijakan yang diklaim sebagai solusi. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa negeri yang dikenal sebagai negara agraris masih terus dihantui kecemasan terhadap ketersediaan pangan?
Jawabannya sederhana. Selama ini, kebijakan pangan masih terlalu berorientasi pada pendekatan jangka pendek dan bergantung pada anggaran negara. Ketika fiskal mengalami tekanan atau harga komoditas global bergejolak, sektor pangan ikut terguncang. Kita sibuk memadamkan api, tetapi lupa membangun sistem yang tahan terhadap krisis.
Di sinilah ekonomi syariah menawarkan perspektif yang selama ini nyaris tidak mendapat ruang dalam perumusan kebijakan publik, yakni menjadikan wakaf sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Banyak orang masih memahami wakaf sebatas tanah untuk masjid, makam, atau pesantren. Cara pandang ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi jelas terlalu sempit. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf justru menjadi instrumen pembangunan ekonomi. Rumah sakit, universitas, jaringan irigasi, pasar, hingga lahan pertanian berkembang melalui pengelolaan wakaf yang profesional. Wakaf tidak hanya membangun tempat ibadah, tetapi juga membangun peradaban.
Ironisnya, Indonesia yang memiliki potensi aset wakaf terbesar justru belum mampu menjadikannya sebagai kekuatan ekonomi. Ribuan hektare tanah wakaf masih menganggur atau dimanfaatkan secara minimal. Di sisi lain, petani kehilangan lahan akibat alih fungsi, biaya produksi terus meningkat, dan akses pembiayaan tetap menjadi persoalan klasik.
Paradoks ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada kurangnya aset, melainkan pada minimnya keberanian berpikir di luar pola lama.
Ketahanan pangan seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai kemampuan negara menyediakan beras di gudang Bulog. Ketahanan pangan adalah kemampuan sebuah bangsa memastikan masyarakat memperoleh pangan yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan tanpa terus-menerus bergantung pada impor atau subsidi yang membebani APBN.
Karena itu, wakaf menawarkan logika ekonomi yang berbeda. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaannya relatif aman dari spekulasi maupun konversi menjadi kawasan komersial. Jika dikelola sebagai kawasan pertanian produktif, aset tersebut menjadi sumber produksi pangan yang bersifat permanen. Hasilnya dapat digunakan untuk memperkuat ekonomi petani, membantu masyarakat miskin, hingga mendukung pembiayaan pendidikan dan layanan sosial.
Dalam perspektif ekonomi syariah, model ini menciptakan siklus manfaat yang terus berputar. Aset pokok tetap terjaga, sementara nilai ekonominya terus berkembang. Inilah yang membedakan wakaf dari bantuan sosial yang umumnya berhenti ketika anggaran habis.
Sayangnya, diskursus wakaf di Indonesia masih terlalu banyak berkutat pada aspek fikih administratif. Kita lebih sering memperdebatkan prosedur sertifikasi, status hukum, atau tata cara akad, tetapi kurang serius membahas bagaimana wakaf dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional. Akibatnya, wakaf belum diposisikan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan.
Padahal, tantangan pangan ke depan semakin kompleks. Perubahan iklim mengganggu pola tanam, urbanisasi mempersempit lahan produktif, dan konflik geopolitik memengaruhi rantai pasok global. Dalam situasi seperti ini, mengandalkan mekanisme pasar semata jelas tidak cukup. Negara membutuhkan instrumen ekonomi yang berorientasi jangka panjang dan memiliki daya tahan terhadap gejolak global.
Wakaf memenuhi karakteristik tersebut. Ia bukan instrumen spekulatif. Ia tidak bergantung pada fluktuasi suku bunga. Ia juga tidak dibangun atas orientasi keuntungan jangka pendek. Filosofi wakaf adalah keberlanjutan manfaat (istimrar al-manfa’ah), sebuah konsep yang justru sangat relevan dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang kini menjadi perhatian dunia.
Namun, harus diakui bahwa wakaf tidak akan otomatis menjadi solusi hanya karena potensinya besar. Wakaf produktif membutuhkan tata kelola modern. Nazhir tidak lagi cukup dipahami sebagai penjaga aset, tetapi harus bertransformasi menjadi manajer investasi sosial yang memiliki kompetensi di bidang pertanian, bisnis, teknologi, dan manajemen risiko.
Karena itu, kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia, pemerintah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, pesantren, dan pelaku agribisnis menjadi kebutuhan mendesak. Wakaf harus masuk ke dalam ekosistem pembangunan nasional, bukan hanya menjadi urusan lembaga keagamaan.
Lebih jauh lagi, pemerintah perlu mulai memandang wakaf sebagai instrumen kebijakan publik. Jika negara mampu membangun ekosistem yang mendukung pengembangan kawasan pertanian wakaf, pembiayaan syariah untuk petani, serta inovasi teknologi pertanian berbasis wakaf, maka Indonesia memiliki peluang besar membangun model ketahanan pangan yang lebih mandiri.
Pada akhirnya, bangsa ini perlu menyadari bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, melainkan soal keberanian mengubah paradigma. Selama kebijakan pangan hanya bertumpu pada belanja negara dan solusi jangka pendek, kita akan terus mengulang persoalan yang sama.
Sudah saatnya wakaf dipandang bukan sekadar amal ibadah, melainkan sebagai modal sosial-ekonomi bangsa. Sebab, sejarah telah membuktikan bahwa peradaban besar lahir bukan hanya dari kekayaan sumber daya alam, tetapi dari kemampuan mengelola aset sosial secara produktif.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah wakaf mampu mendukung ketahanan pangan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa kita terlalu lama membiarkan potensi besar itu tetap tertidur?
——
**Artikel ini telah tayang juga pada Harian Analisa pada kolom Mimbar Islam, Jumat (7/8).






