Baitul Mal: Bukti Islam Memiliki Konsep Jaminan Sosial Sejak Dulu
Medan, ekispedia.id – Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), otomatisasi, serta perubahan ekonomi pascapandemi, berbagai negara kembali mendiskusikan pentingnya jaring pengaman sosial yang mampu menjamin kesejahteraan masyarakat.
Salah satu konsep yang banyak diperbincangkan adalah Universal Basic Income (UBI), yakni pemberian bantuan tunai secara rutin kepada seluruh warga negara tanpa syarat tertentu.
Selama ini, konsep UBI sering dianggap berasal dari pemikiran Barat, seperti gagasan Thomas More dalam Utopia (1516) maupun konsep Negative Income Tax yang diperkenalkan ekonom Milton Friedman. Namun, sebuah penelitian yang ditulis Abdullah Shakir dan Malik Muhammad dalam Journal of Islamic Finance and Sustainable Development menghadirkan sudut pandang berbeda.
Penelitian berjudul “Bayt Al-Mal Revitalisation: A Transnational Framework for Islamic Economic Sovereignty” tersebut menunjukkan bahwa praktik yang memiliki kemiripan dengan UBI sesungguhnya telah dikenal dalam sistem pemerintahan Islam sejak masa awal kekhalifahan.
Baitul Mal dan Distribusi Kekayaan Negara
Menurut penulis, selama ini kajian ekonomi Islam lebih banyak berfokus pada instrumen distribusi kekayaan seperti zakat, infak, dan sedekah yang bersifat terarah kepada kelompok tertentu. Padahal, negara dalam Islam juga memiliki tanggung jawab lebih luas untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
Penelitian ini menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW dan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, kelebihan penerimaan negara didistribusikan secara merata kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut kemudian dilembagakan secara lebih sistematis oleh Khalifah Umar bin Khattab RA melalui pembentukan Bayt al-Mal (Baitul Mal) serta Diwan al-‘Atha, yaitu sistem pencatatan tunjangan negara.
Pada tahap awal, tunjangan tersebut diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari bayi, anak-anak, orang tua, perempuan, laki-laki, budak, hingga warga non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam.
Fleksibel Sesuai Kondisi Negara
Seiring semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara, sistem distribusi tersebut mengalami penyesuaian.
Pemerintah mulai menetapkan beberapa kriteria penerima berdasarkan faktor tertentu, seperti jasa kepada negara, waktu masuk Islam, maupun wilayah tempat tinggal.
Perubahan ini dipandang sebagai bentuk penerapan As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, yaitu kebijakan publik yang disesuaikan dengan kemaslahatan masyarakat. Artinya, memenuhi kebutuhan dasar rakyat merupakan kewajiban yang bersifat tetap, sedangkan mekanisme distribusinya dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi dan sosial.
Selaras dengan Maqasid Syariah
Dari perspektif Maqasid Syariah, konsep UBI dinilai sejalan dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah).
Dalam literatur fikih klasik, kebutuhan manusia dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu dharuriyyat (kebutuhan primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder), dan tahsiniyyat (kebutuhan pelengkap). Negara berkewajiban memastikan kebutuhan primer masyarakat, seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal, dapat terpenuhi.
Penelitian tersebut juga mengutip pandangan Imam Al-Ghazali yang menjelaskan bahwa sejumlah kecil harta mungkin cukup memenuhi kebutuhan dasar seorang individu, tetapi belum tentu mampu mencukupi kebutuhan sebuah keluarga.
Tidak Boleh Menggunakan Dana Zakat
Meskipun mendukung konsep UBI dalam kerangka ekonomi Islam, para penulis memberikan sejumlah batasan penting.
Dana zakat tidak boleh digunakan untuk membiayai UBI karena zakat telah memiliki delapan golongan penerima (asnaf) yang ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Sebaliknya, UBI diberikan kepada seluruh warga negara tanpa melihat kondisi ekonomi mereka.
Selain itu, program UBI tidak boleh mengganggu pembiayaan kebutuhan pokok negara seperti pertahanan dan administrasi pemerintahan, tidak boleh dibiayai melalui peningkatan pajak yang memberatkan masyarakat produktif, serta tidak boleh mengesampingkan kewajiban negara dalam melunasi utang.
Besaran bantuan juga harus dibatasi pada kebutuhan hidup dasar sehingga tetap menjaga martabat manusia tanpa mengurangi semangat bekerja dan berproduksi.
Masih Menyisakan Tantangan
Meski menawarkan perspektif baru, penelitian ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
Pertama, pembahasannya masih bersifat normatif dan belum menjelaskan secara rinci bagaimana negara-negara Muslim modern (terutama yang tidak memiliki sumber daya alam melimpah) dapat membiayai program UBI secara berkelanjutan tanpa memicu kenaikan pajak atau inflasi.
Kedua, terdapat paradoks historis yang menarik. Penelitian ini menjadikan distribusi tanpa syarat pada masa awal Islam sebagai dasar legitimasi UBI modern.
Namun, fakta sejarah yang sama menunjukkan bahwa pada masa berikutnya pemerintahan Islam justru menerapkan berbagai kriteria penerima seiring semakin kompleksnya pengelolaan negara.
Hal ini mengindikasikan bahwa sistem yang sepenuhnya tanpa syarat mungkin sulit dipertahankan dalam jangka panjang.
Contoh kebijakan Khalifah Umar bin Khattab RA yang mempertahankan kepemilikan lahan pertanian di Irak dan Syam, lalu mengenakan kharaj (Pajak) sebagai sumber pendapatan negara, menunjukkan bahwa keberlanjutan program kesejahteraan sangat bergantung pada kekuatan sistem fiskal, bukan hanya pada komitmen moral.
Relevan untuk Masa Kini
Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperluas khazanah ekonomi Islam. Gagasan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin kebutuhan dasar masyarakat ternyata telah memiliki akar sejarah yang kuat dalam peradaban Islam.
Meski demikian, tantangan terbesar bukan lagi pada aspek legitimasi syariah, melainkan bagaimana merancang model pembiayaan yang realistis, berkelanjutan, dan mampu diterapkan di negara-negara Muslim modern.
Dengan demikian, revitalisasi Baitul Mal tidak cukup dipahami sebagai romantisme sejarah. Yang jauh lebih penting adalah menjadikannya sebagai inspirasi untuk membangun sistem keuangan publik Islam yang mampu menjawab tantangan ekonomi abad ke-21 secara adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.





