Rp1,87 Triliun Diduga Mengalir ke Proyek Fiktif, PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka

Jakarta, ekispedia.id – Bareskrim Polri menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang berdampak pada ribuan pemberi pinjaman atau lender. Dalam perkara ini, total dana yang belum dikembalikan kepada para lender dilaporkan mencapai Rp2,47 triliun.

Penetapan tersebut menandai perluasan penyidikan kasus Dana Syariah Indonesia. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi dalam tiga klaster penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Suhasto, mengatakan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan hak para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto, Selasa (20/10/2026).

Menurut Suhasto, penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian kepada para lender.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditujukan kepada individu yang diduga terlibat, tetapi juga dapat menyasar korporasi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujarnya.

Dana Rp11,49 Triliun Dihimpun dari 23.266 Lender

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sekitar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.

Dari jumlah tersebut, dana yang belum dikembalikan dilaporkan mencapai Rp2,47 triliun. Sebanyak Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif. Sementara itu, proyek yang disebut sebagai proyek riil hanya menyerap sekitar Rp145 miliar.

Angka tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara, terutama untuk menelusuri penggunaan dana yang dihimpun perusahaan dan mengidentifikasi aset yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian korban.

Dalam perkembangan penyidikan, klaster pertama melibatkan Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni yang merupakan mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris dan pemegang saham perusahaan.

Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018–2024. Adapun klaster ketiga menyasar seorang mantan petinggi OJK periode 2017–2018 berinisial FH.

Sementara itu, penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi menempatkan perusahaan tersebut dalam klaster keempat penyidikan.

Penyidik Telusuri Aset

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset berupa rumah, tanah, dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penelusuran aset masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, sekaligus mendukung pemulihan hak para lender yang terdampak.

Meski demikian, proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan tetap menjadi tahapan penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Komentar 0

Mari berdiskusi dengan santun. Alamat email Anda tidak ditampilkan.

Diskusi untuk artikel ini telah ditutup.