Bahas JurnalKolumnisTokoh

Pandangan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi tentang Uang Kertas dalam Hukum Islam

223
×

Pandangan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi tentang Uang Kertas dalam Hukum Islam

Sebarkan artikel ini

ekispedia.idSyekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi merupakan salah satu ulama besar asal Minangkabau yang memiliki peran penting dalam pengembangan pemikiran Islam di Nusantara. Di awal abad ke-20, beliau telah menulis pemikiran yang sangat relevan hingga kini tentang uang kertas dalam karyanya yang berjudul Raf’u al-Iltibas.

1. Uang Kertas: Nilainya Bukan pada Bahannya

Menurut Syekh Ahmad Khatib, uang kertas bukanlah benda berharga karena bahannya, yakni kertas, tidak memiliki nilai intrinsik. Nilai uang tersebut datang dari pengakuan pemerintah yang menjadikannya alat tukar resmi. Maka, meskipun hanya selembar kertas, uang tersebut sah dipakai untuk bertransaksi karena sudah diakui oleh negara.

2. Uang Kertas dan Hukum Riba

Beliau menjelaskan bahwa uang kertas harus diperlakukan seperti emas dan perak (yang merupakan barang ribawi). Artinya, penukaran uang kertas dengan nominal sejenis harus dilakukan:

  • Tunai
  • Dengan nilai yang sama

Jika tidak, maka bisa mengarah pada riba yang dilarang dalam Islam. Prinsip ini mengikuti kaidah fiqh dari mazhab Syafi’i yang beliau anut.

3. Zakat atas Uang Kertas

Bagaimana dengan zakat? Syekh Ahmad Khatib berpendapat bahwa:

  • Tidak wajib zakat jika uang hanya disimpan.
  • Wajib zakat jika uang digunakan sebagai modal usaha dan menghasilkan keuntungan.

Dengan kata lain, zakat dikenakan pada hasil usaha atau keuntungan dari penggunaan uang, bukan dari kepemilikannya semata.

4. Perbedaan dengan Fulus (Koin Tembaga)

Syekh Ahmad Khatib juga menekankan bahwa uang kertas tidak sama dengan fulus (koin logam seperti tembaga) yang memiliki nilai dari bahan dasarnya. Uang kertas mendapat nilainya dari angka dan jaminan negara, bukan dari bahan pembuatnya.

5. Relevansi di Zaman Sekarang

Walaupun tulisan beliau muncul lebih dari 100 tahun lalu, pandangan Syekh Ahmad Khatib tetap relevan. Ia sudah mengantisipasi persoalan hukum uang kertas dalam Islam saat masih belum umum digunakan. Meski tidak membahas aspek modern seperti inflasi atau nilai tukar global, dasar pemikiran beliau memberikan pijakan yang kuat untuk memahami uang dalam perspektif fiqh kontemporer.

Kesimpulan

Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi adalah contoh ulama Nusantara yang berpikiran maju. Melalui pendekatan fiqh dan metode qiyas (analogi), beliau telah memberikan panduan penting terkait penggunaan dan hukum uang kertas dalam Islam, yang masih dapat dijadikan referensi hingga hari ini.