Scroll untuk baca artikel
Seedbacklink affiliate
KolumnisPolitik

Zakat dan Pajak: Mungkinkah Sejalan untuk Keuangan Negara yang Berkeadilan?

Ahmad Baihaqi Esaputra
325
×

Zakat dan Pajak: Mungkinkah Sejalan untuk Keuangan Negara yang Berkeadilan?

Sebarkan artikel ini

Surakarta, ekispedia.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kembali menempatkan pajak sebagai fondasi utama keuangan negara. Dengan target kontribusi mencapai 72% dari total pendapatan, pajak akan menopang hampir seluruh agenda pemerintah, mulai dari gaji aparatur sipil negara (ASN), subsidi, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai proyek strategis nasional.

Ketergantungan ini memicu kembali diskursus klasik: bagaimana peran pajak dalam perspektif ekonomi Islam, dan mungkinkah zakat mengambil peran yang lebih signifikan?

Perdebatan mengenai posisi zakat dan pajak di Indonesia sering kali diwarnai kesalahpahaman. Keduanya adalah instrumen yang berbeda secara fundamental, baik dari konsep penghimpunan maupun tujuan penyalurannya. Membandingkan keduanya secara langsung sering kali tidak relevan.

Dalam kerangka ekonomi Islam, pajak bukanlah instrumen utama. Ia bersifat sekunder dan baru dapat diberlakukan ketika sumber pendanaan syariah seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan sumber lainya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara. Zakat, sebagai pilar utama, adalah mekanisme distribusi kekayaan yang unik, dihimpun dari mereka yang mampu (muzaki) dan disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditentukan (asnaf).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang yang dalam. Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat realisasi penghimpunan zakat nasional hanya mencapai Rp 31,7 triliun. Angka ini setara dengan 9,7% dari total potensi yang diperkirakan mencapai Rp 327 triliun. Jika disandingkan dengan target pendapatan pajak sebesar Rp 2.309 triliun, kontribusi zakat terasa masih sangat kecil.

Gagasan Integrasi sebagai Solusi

Melihat kondisi ini, wacana untuk mengintegrasikan zakat dan pajak muncul. Salah satu model yang diusulkan adalah menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deductible) seperti yang berlaku saat ini.

Langkah ini dinilai strategis karena berpotensi mendorong optimalisasi penghimpunan zakat. Di sisi lain, kebijakan ini dapat meringankan beban ganda yang dirasakan oleh umat Islam. Dengan demikian, zakat dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam mewujudkan pemerataan sosial sesuai ajaran Islam, sementara kewajiban kenegaraan tetap terpenuhi.

Tantangan Transparansi dan Distribusi

Persoalan tidak berhenti pada penghimpunan. Efektivitas pajak juga kerap dipertanyakan akibat masalah distribusi dan alokasi. Ketimpangan antara alokasi dana untuk pemerintah pusat dan transfer ke daerah masih menjadi isu krusial, di mana kebutuhan lokal sering kali belum terpenuhi secara proporsional.

Publik juga menyoroti belanja negara yang dinilai kurang berpihak pada pengurangan kesenjangan sosial dan lebih banyak terserap untuk belanja pegawai serta pos-pos rutin. Ditambah lagi, celah regulasi yang dimanfaatkan korporasi besar membuat beban pajak terasa lebih berat bagi masyarakat kelas menengah dan pelaku UMKM. Isu transparansi, inefisiensi proyek, dan korupsi yang masih marak semakin menggerus kepercayaan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Fokus pada Kemaslahatan, Bukan Sekadar Angka

Pada akhirnya, dalam konteks kebutuhan negara saat ini, memilih antara zakat dan pajak bukanlah sebuah opsi. Keduanya memiliki peran vital yang saling melengkapi.

Fokus utama bagi pemerintah dan masyarakat seharusnya tidak hanya terpaku pada besaran penerimaan. Jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang terhimpun, baik dari zakat maupun pajak, dikelola secara transparan, adil, dan dialokasikan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Dana publik harus menjadi motor penggerak kesejahteraan bersama, bukan menjadi ladang subur untuk memperkaya segelintir pihak.