Scroll untuk baca artikel
Seedbacklink affiliate
FiqihKolumnis

Sri Mulyani Keliru, Zakat Tak Bisa Disamakan dengan Pajak

1898
×

Sri Mulyani Keliru, Zakat Tak Bisa Disamakan dengan Pajak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ekispedia.id – Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (13/8/2025) kembali memantik perdebatan. Ia menyatakan:

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan.”

Sekilas, pernyataan tersebut terdengar bijak. Namun jika ditelaah dari perspektif ekonomi syariah, pernyataan itu problematik dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik. Menyamakan zakat dengan pajak bukan hanya reduktif, tetapi juga keliru secara teologis dan filosofis.

Dalam Islam, zakat adalah rukun iman ketiga, kewajiban ilahiyah yang diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan Hadis. Besarannya, nisab, hingga delapan golongan penerima (mustahiq) diatur secara ketat. Zakat tidak bisa digantikan instrumen lain, apalagi kebijakan negara. Ia bukan hanya instrumen redistribusi ekonomi, tetapi juga ibadah yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial.

Sedangkan pajak adalah kewajiban kenegaraan buatan manusia. Ia lahir dari kesepakatan politik, ditetapkan pemerintah, dan bisa berubah sesuai kebutuhan fiskal. Pajak bisa digunakan untuk pembangunan, gaji aparatur, bahkan pos-pos yang tidak terkait langsung dengan fakir miskin. Sementara zakat hanya boleh disalurkan pada kelompok yang ditetapkan syariat.

Maka, menyamakan pajak dengan zakat berarti mengaburkan garis sakral antara hukum Allah dan regulasi manusia. Ulama fikih menegaskan, pajak (dharibah) bukanlah bagian dari zakat, melainkan pungutan tambahan yang hanya bisa diberlakukan dalam kondisi darurat keuangan negara. Itu pun sifatnya sementara, bukan permanen.

Pandangan Sri Mulyani ini jelas berbahaya jika diterima mentah-mentah. Ia bisa menimbulkan kesan bahwa umat Islam cukup membayar pajak tanpa menunaikan zakat. Padahal, dalam ekonomi syariah, pajak dan zakat memiliki landasan yang berbeda dan keduanya tidak boleh dipertukarkan. Zakat tetap wajib sebagai ibadah, sedangkan pajak wajib sebagai tanggung jawab warga negara.

Ekonomi syariah dibangun atas nilai keadilan, keberkahan, dan keberpihakan pada yang lemah. Menyamakan zakat dengan pajak justru mengurangi nilai transendensi itu, menjadikan zakat seolah hanya instrumen fiskal, padahal kedudukannya jauh lebih luhur.

Jika pemerintah ingin memperkuat ekonomi umat melalui zakat, maka seharusnya mengoptimalkan BAZNAS dan lembaga zakat resmi agar transparan dan profesional, bukan malah menyamakan zakat dengan pajak. Justru, dengan adanya dua instrumen berbeda, negara bisa memiliki double track redistribution: pajak untuk kepentingan umum, zakat untuk pemberdayaan umat.

Pernyataan Sri Mulyani patut dikritisi agar publik tidak terjebak dalam simplifikasi keliru. Pajak boleh penting untuk negara, tetapi zakat tetap suci sebagai ibadah yang tidak bisa disamakan dengan kebijakan fiskal manusia.