Mengawal Nasib Nasabah Perbankan Saat Bencana Alam

Yogyakarta, ekispedia.id – Bencana alam kembali menguji ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dilanda banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang berdampak luas terhadap kehidupan warga. Rumah terendam, akses terputus, aktivitas ekonomi lumpuh. Namun, di balik kerusakan fisik yang tampak di permukaan, terdapat persoalan lain yang sering luput dari perhatian: beban ekonomi dan finansial pribadi para korban bencana, khususnya mereka yang berstatus sebagai nasabah bank.

Bagi masyarakat di wilayah terdampak, bencana bukan hanya soal kehilangan tempat tinggal. Banyak warga kehilangan tempat usaha, sawah gagal panen, toko tidak bisa beroperasi, dan pendapatan harian terhenti total. Pedagang kecil di Sumbar, petani dan nelayan di Sumut, hingga pelaku usaha mikro di Aceh menghadapi situasi serupa: pemasukan nol, sementara kebutuhan hidup justru meningkat pasca-bencana. Dalam kondisi seperti ini, ketahanan finansial keluarga runtuh dalam waktu singkat.

Ilustrasi (tim ekispedia)

Ironisnya, kewajiban kredit kepada bank tidak serta-merta berhenti. Cicilan rumah, kendaraan, maupun kredit usaha tetap berjalan sesuai jadwal. Nasabah yang sebelumnya tergolong lancar, mendadak terancam menjadi debitur bermasalah. Mereka bukan tidak mau membayar, melainkan tidak mampu karena kehilangan sumber penghidupan akibat bencana. Inilah yang menjadikan korban bencana sebagai korban ganda—terhimpit antara kebutuhan pemulihan hidup dan tekanan kewajiban finansial.

Situasi ini menuntut kehadiran nyata dari industri perbankan. Nasabah terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh perlu mendapatkan keringanan melalui skema yang adil, cepat, dan mudah diakses. Landasan kebijakan untuk itu sesungguhnya sudah tersedia. Melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.

Dalam regulasi tersebut, OJK menegaskan bahwa pemulihan perekonomian di wilayah terdampak dapat didukung melalui dua kebijakan utama. Pertama, pemberian perlakuan khusus terhadap penetapan kualitas aset lembaga jasa keuangan. Kredit atau pembiayaan—baik pada bank umum konvensional maupun syariah—yang diberikan kepada debitur di daerah terdampak bencana dengan plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai kualitasnya hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau bagi hasil. Kebijakan ini memberi ruang bagi perbankan untuk tetap menjaga kualitas portofolio kredit tanpa membebani nasabah korban bencana.

Kedua, OJK membuka ruang luas bagi pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Kredit yang direstrukturisasi dapat langsung ditetapkan berkualitas lancar sejak restrukturisasi dilakukan, baik untuk kredit yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Ketentuan ini sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan.

Bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menegaskan bahwa pemulihan pasca-bencana tidak boleh berhenti pada bantuan darurat dan perbaikan infrastruktur semata. Di balik kerusakan fisik, terdapat persoalan finansial yang menentukan cepat atau lambatnya masyarakat bangkit kembali.

Perlakuan khusus terhadap penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit harus diterjemahkan secara efektif, yang pada akhirnya keberhasilan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak sangat bergantung pada sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan secara cepat, seragam, dan proaktif.

Rofiul Wahyudi

Dosen Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta