Menakar Prospek Perbankan Syariah 2026

Yogyakarta, ekispedia.id – Memasuki 2026, perbankan syariah Indonesia berada pada fase transisi penting: tidak lagi sekadar pemain alternatif, tetapi juga belum sepenuhnya menjadi arus utama. Data terbaru menunjukkan fondasi industri yang semakin kokoh, namun sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan rumahnya masih besar. Dari sisi kinerja, data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan fondasi yang semakin kuat.

Data terbaru menunjukkan bahwa kinerja perbankan syariah Indonesia hingga Agustus 2025 berada pada jalur yang relatif solid, meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan struktural. Dari sisi permodalan, Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mencatat Capital Adequacy Ratio (CAR) di kisaran 24–25 persen. Angka ini mencerminkan daya tahan permodalan yang kuat dan memberikan ruang yang cukup bagi industri untuk melakukan ekspansi pembiayaan secara lebih terukur. Dari aspek profitabilitas dan efisiensi, perbaikan mulai terlihat. Return on Asset (ROA) BUS dan UUS berada di sekitar 1,9 persen, sementara rasio BOPO terus menurun hingga kisaran 76 persen. Penurunan BOPO ini menjadi sinyal positif bahwa efisiensi operasional semakin membaik, meskipun ruang peningkatan produktivitas dan inovasi layanan masih terbuka lebar agar profitabilitas dapat lebih optimal.

Pada fungsi intermediasi, Financing to Deposit Ratio (FDR) yang berada di kisaran 88 persen menunjukkan bahwa perbankan syariah masih cukup agresif dalam menyalurkan pembiayaan. Namun, peningkatan intermediasi ini perlu dicermati secara hati-hati karena diiringi dengan kenaikan Non Performing Financing (NPF), baik gross maupun net, khususnya pada BUS dan UUS. Kondisi ini menegaskan bahwa ekspansi pembiayaan harus dibarengi dengan penguatan manajemen risiko dan kualitas analisis pembiayaan. Sementara itu, BPR Syariah menunjukkan karakteristik yang berbeda. Tingkat intermediasi yang sangat tinggi, tercermin dari FDR di atas 110 persen, menandakan peran BPR Syariah yang sangat aktif dalam pembiayaan sektor riil. Namun, tingginya NPF gross yang menembus dua digit menjadi catatan penting bahwa ketahanan kualitas pembiayaan masih perlu diperkuat, terutama melalui pendampingan nasabah dan penguatan tata kelola.

Ilustrasi – Menakar Prospek Perbankan Syariah 2026

Menuju 2026, salah satu faktor penentu utama adalah proses konsolidasi dan spin-off unit usaha syariah. Langkah spin-off BTN Syariah menjadi contoh konkret arah kebijakan ini. Pemisahan unit syariah dari bank induk diharapkan melahirkan entitas yang lebih fokus, memiliki fleksibilitas strategi, serta mampu memperkuat permodalan dan daya saing. Namun, spin-off bukan sekadar soal pemisahan administratif; keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan model bisnis, kualitas sumber daya manusia, dan kemampuan membangun identitas serta pasar secara mandiri.

Faktor kedua adalah dukungan regulator. Rencana OJK membentuk unit khusus pengembangan perbankan syariah dan UMKM mulai 2026 memberi sinyal kuat bahwa sektor ini dipandang strategis. Jika diiringi kebijakan yang mendorong inovasi produk, efisiensi, dan penguatan tata kelola, dukungan regulator dapat menjadi katalis akselerasi, bukan sekadar pengawasan. Faktor ketiga, inovasi produk dan diferensiasi. Pertumbuhan bank syariah tidak bisa lagi bertumpu pada pembiayaan konsumtif semata. Pengembangan produk berbasis kebutuhan khas seperti haji, umrah, emas, pembiayaan UMKM, hingga instrumen berkelanjutan menjadi kunci untuk memperluas basis nasabah dan memperdalam hubungan dengan ekosistem ekonomi riil.

Meski demikian, tantangan terbesar tetap pada kesenjangan antara literasi dan inklusi. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah relatif tinggi, tetapi pengguna aktifnya masih rendah. Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi soal “tahu atau tidak”, melainkan “praktis atau tidak”. Kecepatan layanan, kemudahan digital, transparansi harga, dan kualitas pengalaman nasabah akan menjadi faktor penentu pilihan. Dengan demikian, prospek perbankan syariah 2026 cenderung cerah, tetapi bersyarat. Pertumbuhan tidak akan datang otomatis dari sentimen religius atau kebijakan semata, melainkan dari disiplin eksekusi. Jika bank syariah mampu menjawab kebutuhan nyata nasabah secara kompetitif dan relevan, 2026 bisa menjadi titik balik: dari sekadar tumbuh, menuju benar-benar mengakar dalam sistem keuangan nasional.

Rofiul Wahyudi

Dosen Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta