Scroll untuk baca artikel
Seedbacklink affiliate
FiqihKolumnis

Jeratan Rentenir: Ancaman Terselubung bagi Umat dan Solusi Ekonomi Syariah

Nuerilla Purwantria Putri
25
×

Jeratan Rentenir: Ancaman Terselubung bagi Umat dan Solusi Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, ekispedia.id – Di tengah kebutuhan mendesak akan modal usaha, praktik rentenir kerap dianggap sebagai solusi ekonomi cepat bagi masyarakat Muslim yang sulit mengakses pembiayaan formal. Namun, sejatinya praktik ini menjadi ancaman serius bagi prinsip syariah dan keadilan sosial dalam Islam.

Rentenir merupakan individu yang menjalankan aktivitas pemberian pinjaman uang atau modal. Kegiatan rentenir merujuk pada praktik meminjamkan dana dengan menerapkan bunga yang sangat tinggi, sehingga jumlah bunga yang harus dibayarkan dapat melampaui nilai pokok pinjaman itu sendiri.

Rentenir memang menyediakan kemudahan modal, tapi dengan harga yang sangat mahal: bunga atau sistem cicilan harian yang berlebihan, yang menurut Islam adalah bentuk riba. Riba jelas dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis karena merugikan pihak peminjam secara tidak adil dan menggerus keberkahan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah: 275).

Beberapa penelitian memperlihatkan bahwa meskipun rentenir membantu kebutuhan modal jangka pendek, dampak jangka panjangnya justru memperparah kemiskinan dan ketergantungan masyarakat pada utang yang tidak sehat. Misalnya, praktik rentenir di pasar tradisional mengandung unsur riba yang merugikan pedagang kecil secara ekonomi dan sosial.

Ketergantungan masyarakat pada rentenir tidak hanya menimbulkan beban ekonomi, tapi juga menggerus solidaritas dan kesejahteraan sosial. Utang yang menumpuk bisa menyebabkan konflik keluarga dan komunitas, bahkan memperparah kemiskinan struktural. Pemberdayaan masyarakat melalui zakat produktif dan wakaf mikro dapat membangun kemandirian dan memperkuat jaringan sosial berbasis syariah.

Praktik rentenir seringkali dikritik karena penerapan bunga yang sangat tinggi dan unsur riba yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah, keberadaan rentenir dalam realitas sosial-ekonomi masyarakat Muslim tidak dapat sepenuhnya diabaikan.

Di era modern yang serba cepat ini, keberadaan rentenir masih menjadi kenyataan pahit yang dihadapi oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah. Walaupun kerap dipandang sebagai solusi instan dalam kondisi terdesak, praktik rentenir sejatinya merupakan bentuk penindasan yang terselubung dan sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam. Dalam Islam, praktik ini bukan hanya tidak dianjurkan, tetapi secara tegas diharamkan karena mengandung unsur riba, yang termasuk dalam dosa besar.

Lantas, mengapa Islam begitu tegas melarang praktik rentenir?

Alasannya jelas, karena praktik ini merusak prinsip keadilan ekonomi dan menekan pihak yang berada dalam posisi lemah. Mereka yang terpaksa meminjam dari rentenir sering kali terjerat dalam siklus utang yang tak berkesudahan, disebabkan oleh bunga yang tinggi. Bahkan, tidak jarang bunga tersebut jauh melebihi pokok utang. Hal ini merupakan bentuk nyata dari ketidakadilan meraup keuntungan dari penderitaan orang lain.

Islam menawarkan sistem keuangan yang berpijak pada nilai keadilan, kerja sama, dan kebermanfaatan bersama. Islam menolak model yang memperkaya satu pihak dengan cara memiskinkan yang lain. Melalui konsep qardh hasan atau pinjaman tanpa bunga, Islam memberikan solusi yang manusiawi dalam membantu sesama tanpa menghisap keuntungan dari kesusahan mereka. Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam bersifat praktis dan solutif dalam persoalan ekonomi.

Lebih jauh, praktik rentenir juga bertentangan dengan maqashid syariah, yaitu tujuan utama dari hukum Islam, salah satunya adalah menjaga harta. Bagaimana mungkin harta seseorang bisa terjaga jika ia terus-menerus terbebani bunga utang? Tidak mengherankan jika Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadis melaknat para pelaku riba, termasuk yang meminjamkan, yang meminjam, pencatat, hingga saksinya.

Oleh sebab itu, pelarangan rentenir tidak bisa dipandang sebagai aturan fiqih yang kaku semata, melainkan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Sudah waktunya umat Islam tidak hanya menghindari praktik rentenir, tetapi juga berperan aktif dalam membangun sistem keuangan alternatif yang lebih adil, seperti koperasi syariah dan lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Karena sesungguhnya, ekonomi Islam bukan hanya bebas dari riba, tetapi juga membawa keberkahan dan keadilan bagi semua.

Di sisi lain, ada alternatif syariah yang bisa menjadi solusi berkelanjutan. Qardh al-Hasan (pinjaman tanpa bunga), lembaga keuangan mikro syariah, serta program zakat produktif dan wakaf mikro terbukti membantu masyarakat keluar dari jeratan rentenir tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah perlu mengedukasi umat tentang bahaya riba dan mendorong penguatan lembaga keuangan syariah sebagai solusi utama. Jika rentenir terus dibiarkan berkembang, maka bukan hanya masalah ekonomi yang muncul, tetapi juga kerusakan moral dan sosial dalam komunitas Muslim. Solusi syariah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga upaya menjaga keimanan dan keberkahan hidup bersama.