“Sebuah angka fantastis, Rp 306 triliun telah mampu dipangkas di APBN 2025”
Surabaya, ekispedia.id – Memasuki tahun 2025 era pemerintahan baru, “efisiensi” kerap dijadikan jargon dalam kebijakan publik di Indonesia tahun ini. Pemerintah selalu berbicara tentang penghematan anggaran, digitalisasi layanan, hingga perampingan birokrasi. Namun pertanyaannya: apakah efisiensi itu benar-benar tercapai, atau hanya sekadar angka di atas kertas?
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menempuh sejumlah langkah untuk meningkatkan efisiensi, antara lain:
- Reformasi birokrasi – termasuk pemangkasan eselonisasi, pengalihan ke jabatan fungsional, dan digitalisasi layanan publik.
- Efisiensi belanja negara – penghematan perjalanan dinas, rapat fisik, hingga peralihan kegiatan ke format daring.
- Transformasi digital – melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-budgeting, dan e-catalogue untuk pengadaan barang/jasa.
- Subsidi yang lebih tepat sasaran – seperti penyaluran bantuan sosial berbasis data terpadu.
Dalam penjabaran lebih lanjut, empat poin di atas setidaknya mampu menjelma menjadi sajian rangkuman data berikut:

Namun, efisiensi bukan sekadar penghematan nominal. Efisiensi sejati diukur dari value for money yang berarti bahwa apakah setiap rupiah yang dikeluarkan menghasilkan manfaat maksimal bagi publik. Dalam praktiknya, terdapat beberapa dinamika dalam sebuah langkah efisiensi:
- Positif: penghematan anggaran, percepatan layanan, serta transparansi yang lebih baik.
- Negatif: munculnya resistensi birokrasi, ketidakmerataan akses digital (digital divide), dan potensi penurunan kualitas layanan akibat pemangkasan anggaran tanpa perhitungan matang.
Efisiensi di Indonesia masih sering dipahami sebatas penghematan biaya, bukan optimalisasi manfaat. Prakteknya, ini juga menimbulkan permasalahan-permasalahan;
- Di bidang pendidikan; pemangkasan anggaran pendidikan dan riset bisa jadi hemat di APBN, tetapi mahal dalam jangka panjang karena menurunkan daya saing bangsa.
- Pada tubuh birokrasi, pengangguran sontak mengalami peningkatan yang diakibatkan oleh pemecatan dari ketidak sesuaian posisi dan kapabilitas pegawai
- Penurunan daya beli yang dilatar belakangi oleh penyesuaian atau lebih tepatnya menurunnya upah tenaga kerja
- Ketidaksiapan daerah-daerah “pinggir” Indonesia dalam menerima sistematika kerja baru
Selain itu, budaya birokrasi yang hierarkis sering kali lambat beradaptasi. Digitalisasi bisa jalan, tetapi mentalitas lama, seperti prosedur berbelit dan orientasi formalitas masih menjadi penghambat utama.
Efisiensi pemerintah Indonesia memang telah menunjukkan hasil nyata, terutama dari sisi penghematan anggaran dan percepatan layanan. Namun, efisiensi yang sejati harus lebih dari sekadar pemangkasan biaya. Ia harus memastikan bahwa setiap rupiah publik digunakan dengan cerdas, berdampak, dan menyentuh kebutuhan rakyat.
Lalu bagaimana sih, efisiensi yang efisien itu dapat digapai?
Dalam sebuah referensi studi Islam, akademisi Islam telah dibekali sebuah kompas yang disebut dengan maqashid syariah dimana bahwa seluruh keputusan dan kebijakan haruslah berpedoman pada lima hal berikut:
- Hifdz Din (Menjaga agama). Sebuah langkah efisiensi yang benar efisien adalah apabila kebijakan tersebut mampu mengembalikan fitrah manusia sebagai makhluk spiritual dan tidak berkutat pada hedonisme semata, tidak memupuk kerakusan dan egoisme pribadi
- Hifdz Nafs (Menjaga jiwa). Manusia dalam eksistensinya sebagai makhluk hidup merupakan entitas yang tak bisa lepas dari berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Poin penting ini ingin memastikan bahwa kebutuhan tersebut harus dapat dipenuhi dengan baik. Kebijakan efisiensi harus menjamin “semua” pihak dalam berbagai kebutuhannya, dalam proporsi yang berimbang tentunya.
- Hifz ‘Aql (Menjaga akal). Sebuah langkah efisiensi nyata dalam kacamata Islam juga dituntut supaya mampu memperbaiki kualitas manusia itu sendiri dalam artian mampu memunculkan perbaikan pemikiran yang intens di setiap lininya.
- Hifz Nasl (Menjaga keturunan). Poin ini mencoba menekankan hal urgent bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa kegiatan bernegara adalah sebuah bauran strategi tingkat tinggi yang tidak hanya mempertimbangkan kita di masa ini namun juga penerus-penerus kita di masa depan. Maka kebijakan yang baik adalah kebijakan yang sustainable, memikirkan bagaimana kita “makan” di hari ini dan bagaimana anak-anak kita kedepannya.
- Hifdz Maal. (Menjaga harta). Setiap kita adalah pemilik dari aset-aset yang ada. Menjaga harta seterusnya juga diartikan sebagai kemampuan dari sebuah kebijakan untuk mengelola seluruh aset yang ada dengan baik, dan memastikan bahwa setiap orang yang berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana semestinya.
Pada akhirnya, efisiensi tidak boleh menjadi “hemat sesaat yang mahal di kemudian hari”, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.