Meluruskan Hak Amil: Antara Panitia Zakat Ramadhan dan Pengelolaan yang Sah
Medan, ekispedia.id – Setiap Ramadhan, masjid-masjid di seluruh Indonesia membentuk panitia zakat. Umat datang membawa beras dan menyerahkan zakat fitrah. Nama-nama mustahik didata. Distribusi dilakukan menjelang Idulfitri. Tradisi ini sudah mengakar kuat dan menjadi bagian dari denyut kehidupan umat Islam.
Namun, di tengah semangat ibadah itu, ada satu persoalan yang kerap luput dari pembahasan: siapa sebenarnya yang berhak atas hak amil?
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa setiap panitia zakat Ramadhan otomatis berhak mengambil bagian dari zakat sebagai “hak amil”. Padahal, jika merujuk pada fikih zakat dan tata kelola yang diatur dalam sistem hukum Indonesia, persoalannya membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.

Amil sebagai Asnaf
Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan penerima zakat (asnaf), salah satunya adalah amil. Penyebutan ini menunjukkan bahwa amil bukan sekadar petugas teknis, tetapi bagian dari struktur resmi pengelola zakat yang memiliki legitimasi.
Dalam literatur fikih klasik, amil adalah orang yang ditunjuk oleh otoritas (imam atau pemerintah) untuk mengumpulkan, menjaga, dan mendistribusikan zakat. Penunjukan tersebut menjadi dasar sahnya seseorang menerima bagian sebagai amil.
Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur secara nasional. Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mendapatkan legitimasi hukum untuk menghimpun dan mendistribusikan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem tersebut, hak amil tidak dipahami sebagai sekadar uang lelah, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan zakat yang diatur secara syar’i dan legal.
Panitia Zakat Ramadhan dalam Praktik Sosial
Di sisi lain, panitia zakat Ramadhan yang dibentuk di masjid atau mushala umumnya bersifat temporer. Mereka bekerja beberapa pekan menjelang Idulfitri, sering kali atas dasar kesukarelaan dan semangat pelayanan umat.
Peran ini tentu sangat penting. Panitia masjid biasanya lebih mengenal kondisi warga sekitar dan dapat memastikan distribusi zakat tepat sasaran di lingkungan setempat.
Namun, secara kelembagaan, tidak semua panitia zakat memiliki penunjukan resmi sebagai amil dalam arti yang dimaksud syariah dan regulasi negara. Di sinilah sering muncul perbedaan persepsi: apakah setiap panitia otomatis termasuk asnaf amil?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan bijak dan proporsional.
Antara Hak Asnaf dan Uang Operasional
Secara prinsip, hak amil adalah bagian dari zakat yang diberikan kepada pengelola yang sah karena menjalankan fungsi resmi. Jika suatu panitia telah ditetapkan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau berada dalam koordinasi lembaga resmi, maka statusnya jelas dan berhak menerima bagian amil sesuai ketentuan.
Namun, jika panitia bersifat murni sukarela dan tidak berada dalam struktur pengelolaan resmi, maka yang lebih tepat adalah memisahkan antara:
- Hak amil sebagai asnaf, dan
- Biaya operasional atau uang lelah yang disepakati secara transparan.
Pemisahan ini penting agar dana zakat tetap terjaga sesuai dengan peruntukan syariah, sekaligus tetap menghargai kerja panitia yang membantu pelaksanaan zakat di tingkat akar rumput.
Perbedaan ini bukan untuk memperdebatkan peran masjid, apalagi melemahkan semangat gotong royong. Justru sebaliknya, Ramadhan dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih profesional dan terintegrasi.
Koordinasi antara panitia masjid dan lembaga resmi dapat menjadi jalan tengah yang konstruktif. Dengan pembinaan, pencatatan yang rapi, dan pelaporan yang jelas, zakat tidak hanya menjadi ibadah tahunan, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Zakat memiliki potensi besar untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat. Potensi ini hanya dapat diwujudkan jika dikelola dengan amanah, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, pembahasan tentang hak amil bukan sekadar soal teknis pembagian dana, melainkan soal menjaga amanah umat. Dana zakat adalah hak mustahik yang telah ditentukan syariah. Setiap rupiah yang dikelola harus jelas dasar dan peruntukannya.
Meluruskan pemahaman tentang amil dan panitia zakat adalah bagian dari upaya memperkuat literasi zakat di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita berharap pengelolaan zakat di Indonesia semakin profesional tanpa kehilangan ruh kebersamaan yang telah lama terbangun di masjid-masjid.
Ramadhan adalah bulan penyucian jiwa. Ia juga momentum untuk menyempurnakan tata kelola ibadah sosial kita agar zakat benar-benar menjadi pilar keadilan dan kesejahteraan umat.



