Scroll untuk baca artikel
Seedbacklink affiliate
Nasional

Prof Murniati: Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Serius, Risiko Kuota Dikurangi Arab Saudi

103
×

Prof Murniati: Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Serius, Risiko Kuota Dikurangi Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ekispedia.id – Penasehat Center for Sharia Economic Development di Institute for Development of Economics and Finance (CSED-Indef), Prof Murniati Mukhlisin, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilakukan secara serampangan. Menurutnya, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) harus bekerja lebih serius demi menjaga kepercayaan pemerintah Arab Saudi.

“Penyelenggaraan ibadah haji tahun depan tidak bisa lagi main-main. Jika pola lama terulang, dampaknya bisa-bisa kuota haji Indonesia akan dikurangi oleh pemerintah Arab Saudi,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Murniati menyoroti batalnya kuota haji Furoda bagi jemaah Indonesia sebagai contoh lemahnya diplomasi pemerintah. Ia menekankan bahwa kunci utama penentuan kuota terletak pada kemampuan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi.

“Dengan adanya BP Haji, ada harapan besar bahwa tingkat negosiasi haji dan umrah akan menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.

Pengelolaan Dana Haji Perlu Transparansi

Selain masalah kuota, Prof Murniati juga menyoroti tata kelola dana haji dan umrah yang harus lebih akuntabel. Saat ini, dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp188,86 triliun (2025). Namun, informasi pengelolaannya dinilai masih teknokratik dan sulit dipahami publik.

“Dana haji bukan milik negara ataupun lembaga, melainkan milik jutaan umat Muslim yang menitipkan dengan penuh harap dan iman. Karena itu, keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam membangun kepercayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dana haji memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi umat. Namun, investasi masih dominan pada sektor konservatif seperti deposito syariah dengan imbal hasil rendah. Padahal, Indonesia pada 2024 mencatat defisit pembiayaan haji sebesar Rp7,5 triliun, sementara 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah (travel, katering, logistik, hingga UMKM) bergantung pada tata kelola dana tersebut.

Tantangan Kelembagaan dan Rekomendasi

CSED-Indef mencatat adanya tumpang tindih peran antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji. Belum adanya roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045 membuat arah kebijakan tidak terintegrasi.

“Kami merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji,” jelas Murniati.

Selain itu, ia mendorong agar investasi dana haji dialihkan ke sektor riil berdampak tinggi, seperti real estat halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan imbal hasil sekaligus memberi manfaat luas bagi umat.

“Penguatan tata kelola haji bukan hanya soal pelayanan ibadah, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi syariah nasional,” pungkasnya.