Dana Rp1,35 Triliun Lender Dana Syariah Indonesia Mandek, OJK Blokir Rekening dan Libatkan PPATK
Jakarta, ekispedia.id – Krisis kepercayaan mengguncang sektor fintech syariah nasional. Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mengungkapkan total dana milik nasabah yang mengendap dan gagal bayar mencapai Rp1,35 triliun, melibatkan 4.708 lender hingga 29 Desember 2025.
Merespons kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana. OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran transaksi keuangan perusahaan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan mengerahkan seluruh kewenangan yang dimiliki demi melindungi kepentingan lender.
“OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan saat ini rekening DSI telah diblokir,” ujar Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12).
Selain langkah penegakan, OJK kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan manajemen DSI. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12), dan dihadiri enam wakil lender.
Rizal menegaskan, sebagai regulator, OJK berkewajiban hadir di dua sisi sekaligus, yakni pengawasan industri jasa keuangan dan pelindungan konsumen. “Kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan, dan proses ini terus kami kawal,” katanya.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Dalam forum tersebut, Taufiq menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan, dengan menyusun rencana penyelesaian yang akan dilaporkan kepada OJK.
Namun, perkembangan kasus justru menunjukkan eskalasi pengawasan. OJK mencatat telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI, termasuk Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender dan menghentikan seluruh aktivitas penyaluran pendanaan baru.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru, menyalurkan pembiayaan baru, serta melakukan pengalihan atau pengaburan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Larangan tersebut berlaku di seluruh kanal, baik melalui website, aplikasi, maupun media lainnya.
Meski dibekukan dari sisi ekspansi usaha, OJK mewajibkan DSI tetap menjalankan operasional layanan, membuka kantor, serta menyediakan saluran pengaduan aktif bagi lender. Perusahaan juga diwajibkan menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus DSI menjadi alarm keras bagi industri fintech syariah di Indonesia. Ribuan lender kini menunggu kepastian pengembalian dana, sementara OJK menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak-hak konsumen tidak terabaikan.



