Beli Emas Online tapi Fisik Tak Dipegang, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Tegas DSN MUI

Jakarta, ekispedia.id – Di tengah lonjakan harga emas batangan yang kian melangit, masyarakat kini banyak beralih ke emas digital atau tabungan emas online sebagai alternatif investasi. Namun, muncul keraguan di benak publik: sah-sah saja atau justru melanggar syariat jika kita membeli emas namun tidak memegang fisiknya secara langsung?

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni, memberikan penjelasan lengkap untuk menjawab kegelisahan masyarakat tersebut.

Syarat Utama: Emas Harus Nyata, Bukan Fiktif

Oni Sahroni menegaskan bahwa menabung atau membeli emas secara online hukumnya adalah boleh (halal). Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi: emas yang dibeli harus benar-benar ada (real) dan memiliki spesifikasi yang jelas.

“Menabung emas itu boleh selama emas yang dibeli tersebut ada, bukan emas fiktif, jelas spesifikasinya, dan bisa diserahterimakan baik saat pembelian maupun penitipan,” ujar Oni.

Memahami Konsep “Jual Beli Plus Titip”

Dalam perspektif fikih muamalah, sistem tabungan emas sebenarnya adalah layanan jual beli yang disertai fasilitas penitipan. Jadi, yang Anda tabung bukanlah uang, melainkan emas itu sendiri yang dititipkan pada lembaga keuangan.

Beberapa poin penting agar transaksi ini tetap syariah adalah:

  • Kejelasan Spesifikasi (Maushuf): Kadar karat, berat, dan jenis emas harus jelas sejak awal untuk menghindari gharar (ketidakjelasan).
  • Serah Terima (Qabdh): Meski fisik tidak dipegang, pembeli harus memiliki hak penuh atas emas tersebut. Bukti kepemilikan (allocated) dengan nomor seri tertentu sudah dianggap sebagai bentuk serah terima yang sah secara syariah.
  • Bisa Diambil Kapan Saja: Pemilik emas berhak mengambil fisik emasnya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang disepakati.

Fatwa DSN MUI: Jual Beli Tidak Tunai Diperbolehkan

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait jual beli emas secara tidak tunai, DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010. Fatwa ini membolehkan jual beli emas secara tidak tunai demi kemaslahatan masyarakat.

“Keputusan otoritas (pemerintah) itu mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat,” tegas Oni mengutip kaidah fikih klasik.

Tips Aman Berinvestasi Emas Digital

Agar investasi Anda tetap berkah dan aman dari risiko penipuan, Oni Sahroni menyarankan:

  • Pilih Lembaga Legal: Pastikan perusahaan atau bank penyedia layanan memiliki izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Prioritaskan Lembaga Syariah: Investasi di lembaga keuangan syariah lebih utama karena diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • Cek Biaya Titip: Pastikan mekanisme biaya penitipan dan pengiriman fisik emas transparan sejak awal.

Dengan memahami prinsip ini, bagi yang ingin menjaga nilai kekayaannya melalui emas digital kini bisa bertransaksi dengan lebih tenang dan yakin.

Redaksi

For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: halo@ekispedia.id