BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 per Jiwa

Jakarta, ekispedia.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam di Indonesia pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam keputusan terbarunya, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini disesuaikan dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah serta mempertimbangkan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban syariat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026.

Fidyah Ditetapkan Rp65.000 per Hari

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i.

Namun, terdapat penyesuaian di daerah tertentu. Baznas Kota Semarang misalnya, menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari, menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok setempat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah Keluarga

Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim wajib menunaikan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang dinafkahinya.

Contoh perhitungan:

  • Kepala keluarga
  • Istri
  • Dua anak

Total: 4 orang

Perhitungan: 4 × Rp50.000 = Rp200.000

Dengan demikian, kepala keluarga tersebut wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp200.000. Pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan karena nilainya telah disetarakan dengan harga beras yang ditetapkan.

Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi maupun masjid terdekat yang terpercaya.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut beberapa contoh niat zakat fitrah sesuai ketentuan syariat:

1. Untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi (sebut nama) fardhan lillahi ta’ala

4. Untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti (sebut nama) fardhan lillahi ta’ala

5. Untuk seluruh keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an jami’i maa yalzimuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

6. Untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an (sebut nama) fardhan lillahi ta’ala

Doa untuk Muzaki

Penerima zakat dianjurkan mendoakan pemberinya dengan bacaan:

Ajarakallahu fima a’thaita wa baraka fima abqaita waja’alahu laka thahura

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar serta sesuai ketentuan syariat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadan. Umat Islam diingatkan untuk membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar ibadahnya sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Redaksi

For any business inquiries, endorsement, collaboration, job, etc. Please send your email to: halo@ekispedia.id