ekispedia.id — Kejutan besar datang dari industri perbankan Tanah Air. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) secara resmi mengumumkan pengunduran diri serentak dari jajaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan salah satu direktur yang membawahi unit usaha syariah.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/6), disebutkan bahwa Ketua DPS, Prof. Quraish Shihab, bersama dua anggota DPS lainnya, yakni Fathurrahman Djamil dan Yulizar Djamaluddin Sanrego, mengajukan surat pengunduran diri. Tak hanya itu, Direktur CIMB Niaga yang mengurusi unit perbankan syariah, Pandji P. Djajanegara, juga mengundurkan diri dari jabatannya.
“Disampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, PT Bank CIMB Niaga Tbk telah menerima surat pengunduran,” tulis manajemen BNGA dalam keterangannya.
Langkah mundur keempat tokoh penting dalam struktur syariah CIMB Niaga ini disebut berkaitan langsung dengan rencana besar perusahaan: pemisahan unit usaha syariah menjadi entitas bank syariah mandiri. Rencananya, entitas baru tersebut akan bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
“Seluruhnya memiliki alasan pengunduran diri yang sama, yaitu sehubungan dengan proses pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah,” jelas pihak manajemen.
Sesuai rencana, keputusan resmi mengenai pengunduran diri ini akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CIMB Niaga yang digelar hari ini, Kamis (26/6). Namun, keempat pengunduran diri tersebut baru akan efektif pada tanggal resmi pemisahan unit usaha syariah.
Pengunduran diri serempak ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan publik dan pelaku industri keuangan, mengingat nama-nama besar seperti Quraish Shihab memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan perbankan syariah nasional. Apakah ini hanya bagian dari restrukturisasi, atau ada dinamika lain yang belum terungkap?
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan CIMB Niaga dalam mengawal transformasi ini menuju pendirian bank syariah mandiri yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi di pasar.